Insentif Pajak PPnBM 100% Diperpanjang hingga Akhir 2021, Harga Mobil Tak jadi Naik!

Biaya Servis Avanza vs Xpander - mahal mana

Share

CaruserMagz.comInsentif Pajak PPnBM 100% Diperpanjang hingga Akhir 2021 – Relaksasi pajak barang mewah PPnBM 100% untuk kendaraan 1500cc ke bawah, sebelumnya direncanakan berlaku hingga akhir Agustus 2021 saja. Namun hingga pertengahan September tidak ada kabar dari Pemerintah mengenai keputusan apakah relaksasi pajak tersebut akan dilanjutkan atau dikembalikan sesuai rencana semula jadi 25% sejak September 2021.

Beberapa pabrikan sudah mengumumkan harga terbaru line-up mobilnya dengan pajak PPnBM 25%, hingga sudah ada konsumen membeli mobil dengan harga yang naik. Namun ternyata keputusan perpanjangan itu keluar setelah setengah bulan tidak jelas.

Keringanan pajak PPnBM 100% resmi diperpanjang hingga akhir tahun, yaitu hingga 31 Desember 2021. Alhasil, daftar harga mobil-mobil yang terkena keringanan pajak ini, akan kembali seperti harga pada bulan Maret 2021 lalu.

Ini tentu kabar baik untuk para peminat mobil baru yang sudah berencana membeli mobil dalam tahun ini. Apalagi sudah hadirnya beberapa model baru seperti Honda All New BR-V yang dikabarkan akan mengikuti skema harga PPnBM 100% bagi konsumen yang memesannya di tahun 2021 ini. Ada juga Toyota Raize, Daihatsu Rocky, serta hampir semua line-up Low MPV dan Low SUV yang diproduksi di dalam negeri.

Insentif Pajak PPnBM 100% Diperpanjang hingga Desember 2021
Insentif Pajak PPnBM 100% Diperpanjang hingga Desember 2021

Sesuai skema awal, relaksasi PPnBM 100% ini hanya berlaku untuk kendaraan CKD dengan komponen lokal di atas 70% dan berkubikasi maksimal 1.500cc saja.

Sedangkan untuk kendaraan berkubikasi 1.500cc hingga 2.500cc, relaksasi PPnBM-nya juga berlaku sebagaimana semula, yaitu sebesar 50%, dan kendaraan berpenggerak 4-roda dengan dengan batasan kubikasi yang sama, mendapat keringanan PPnBM sebesar 25%.

Baca: Semua Hal Tentang Keringanan Pajak PPnBM 100%

Insentif Pajak PPnBM 100% Diperpanjang Sampai Desember 2021

Disampaikan oleh Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, bahwa keputusan memperpanjang insentif PPnBM diambil untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring pandemi COVID-19 yang dinilai sudah mereda. Program ini diharapakan bisa terus mempertahankan perkembangan industri otomotif tanah air.

Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional”, ujar Febrio.

Keputusan tersebut dituangkan dalam PMK-120/PMK-010/2021 yang menyatakan bahwa besaran insentif PPnBM (100%) untuk kendaraan bermotor diperpanjang hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga:

Target 750 Ribu Unit Mobil Terjual

Bukan tanpa tekanan, perpanjangan waktu pemberlakuan insentif pajak barang mewah 100% ini ternyata mengemban target penjualan mobil hingga akhir tahun 2021 sebanyak 750 ribu unit untuk kendaraan berkubikasi 1.500 cc ke bawah. Hingga akhir Agustus 2021, sudah tercatat angka 527 ribuan unit, sehingga berjarak sekitar 220 ribuan unit dari target yang harus tercapai dalam 4 bulan.

Target tersebut kemungkinan besar akan tercapai, mengingat ada beberapa mobil dengan segmen pasar gemuk yang akan di luncurkan pada caturwulan akhir 2021, yaitu All New Honda BR-V dan Kembaran Avanza-Xenia generasi baru. Juga dikabarkan akan ada penyegaran minor pada Low SUV Rush Terios.

Selain itu, ajang GIIAS 2021, pameran otomotif terbesar di tanah air, dikabarkan akan kembali digelar secara off-line, mengingat kondisi wabah Covid-19 yang sudah mereda. Itu akan menjadi boom pemesanan kendaraan (SPK) bagi banyak pabrikan otomotif tanah air.

Bagaimana dengan Konsumen yang Sudah Membeli Mobil dengan PPnBM 25% di awal September 2021?

Karena kebijakan ini bersifat perpanjangan, maka berlaku secara bersambung, yaitu mulai 1 September hingga 31 Desember 2021. Jadi semua konsumen yang membeli mobil dalam rentang waktu tersebut akan mendapat keringanan pajak.

Untuk itu, bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli mobil dengan pajak PPnBM 25%, akan mendapatkan pengembalian pajak PPnBM sebesar 100%, dimana pihak pajak akan mengembalikan pada penjual mobil yang berstatus Pengusaha Kena Pajak, lalu uang tersebut harus dikembalikan oleh sang pengusaha ke konsumennya. Jadi Konsumen bisa menanyakan hal tersebut pada penjual mobilnya, dalam hal ini adalah dealer mobil.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *