BLOG INI DIJUAL (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

Daftar Mobil Kena Pajak 0% dan Cara Hitung Pengurangan Harga

Tren Otomotif - SUV Mainstream Indonesia

Share

CaruserMagz.comMobil Apa Saja yang Kena Pajak 0% di tahun 2021? – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, akhirnya menandatangani aturan pajak 0% untuk kendaraan bermotor pada 25 Februari 2021, setelah heboh sejak awal 2020. Peraturan Menteri Keuangan tersebut bernomor 20/PMK.010/2021 dan mulai berlaku pada 26 Februari 2021.

Banyak spekulasi dan perkiraan harga mobil sampai di konsumen jika pajak mobil 0% diberlakukan. Juga banyak bermunculan pertanyaan bernada protes, jika pajak mobil yang merupakan barang mewah digratiskan, lalu apa untungnya bagi negara? Bukannya malah buntung, karena negara tak mendapat apa-apa.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akhir terjawab dengan aturan Menkeu ini yang berfokus pada Kendaraan Bermotor yang tergolong barang mewah. Artinya tidak semua mobil terkena keringan pajak ini, tapi harus memenuhi ketentuan dan syarat, serta tidak semua komponen pajak dihilangkan.

Detailnya mengenai aturan tersebut dapat Sobat baca pada artikel kami sebelumnya, yaitu: Semua Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Pajak Mobil 0%.

Ketentuan dan Syarat Mobil Kena PPnBM 0%

Berdasarkan aturan tersebut, pajak yang dihilangkan adalah Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan jenis kendaraan yang dipotong pajaknya adalah yang memenuhi syarat berikut:

  1. Mobil bermesin 1500cc ke bawah.
  2. Mobil yang diproduksi di dalam negeri (CKD).
  3. Komponen Lokal mobil minimal 70%.
  4. Mobil Berpenggerak 2-Roda (2×4), mobil 4×4/AWD/4WD tidak kena keringanan pjak.
  5. Berkapasitas Penumpang tidak lebih dari 10 orang, termasuk pengemudi.
Daftar Harga MPV Murah 2019
Mobil Low MPV – Mobil Sejuta Umat

Daftar Mobil yang Kena Pajak PPnBM 0%

Dari syarat-syarat tersebut, mobil apa saja yang terkena pajak PPnBM 0% ini? dan akan sebesar apa pengurangan harga yang diakibatkannya, mari kita ulas lebih detail.

Total ada 21 mobil yang memenuhi syarat, berikut daftar mobil yang terkena keringan pajak yang dinyatakan dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut:

MPV 1500cc

  • Toyota Avanza / Veloz
  • Daihatsu Xenia
  • Suzuki Ertiga
  • Mitsubishi Xpander
  • Honda Mobilio
  • Nissan Livina
  • Wuling Confero
  • Toyota Sienta
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Grand Max

Low SUV 1500cc

  • Toyota Rush
  • Daihatsu Terios
  • Honda BR-V
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Suzuki XL-7

Compact SUV

  • Honda HR-V 1.5L
  • Toyota Raize
  • Daihatsu Rocky

Hatchback dan Sedan 1500cc ke bawah

  • Toyota Yaris
  • Toyota Vios
  • Honda Brio RS
Mobil yang kena keringan pajak PPnBM 0% pada tahun 2021
Mobil yang kena keringan pajak PPnBM 0% pada tahun 2021

Sedangkan beberapa mobil-mobil 1500 cc tidak memenuhi syarat, lebih karena komponen lokal yang kurang dari 70% atau tergolong mobil CBU. Semisal Wuling Cortez, Wuling Almaz, Honda Jazz, Honda CR-V Turbo, Kia Seltos, Kia Sonet, dan lain sebagainya.

Dalam daftar tersebut juga tidak ada mobil-mobil LCGC semisal Agya, Ayla, Brio Satya, Calya dan Sigra. Mungkin karena mobil LCGC sudah tergolong murah, sehingga dinilai tidak perlu didiskon pajak lagi, karena sekarang PPnBM-nya hanya 3%.

Contoh Perhitungan Pengurangan Harga Karena Pajak PPnBM 0%

Untuk 21 mobil yang ditulis dalam daftar tersebut, tergolong minimus dan sedan 1500cc ke bawah, yang dalam aturan perpajakan terkena PPnBM 10% untuk jenis minibus dan 30% untuk jenis sedan.

Sebelumnya mari kita fahami komponen pajak kendaraan secara keseluruhan, yaitu sebagai berikut:

  • PPN: 10%
  • PPnBM: 10% (Minibus < 1500cc)
  • BBNKM: 12,5% (untuk wilayah DKI Jakarta)
  • PKB: 2% (untuk kendaraan pertama)

Sehingga untuk konsumen yang membeli mobil pertama, total pajak normal yang sudah termasuk dalam harga On-the-Road adalah sebesar 34,5%. Dengan pengurangan PPnBM sebesar 10%, maka total pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar 20,5%.

Perhitungan persentase tersebut adalah terhadap harga Off-the-Road atau harga mobil dari pabrikan ditambah biaya pengiriman dari pabrik ke dealer. Harga tersebut bisa kita lihat pada situs resmi Perpajakan daerah masing-masing,

Kita ambil contoh misalnya Toyota Avanza 1.5 G MT Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya Rp 175.000.000. Dengan harga normal, nilai jual sampai ke konsumen seharusnya adalah Rp 235.375.000. Dengan Pengurangan PPnBM 10%, maka harganya menjadi Rp 217.875.000. Sehingga ada pengurangan harga sebesar Rp. 17,5 juta.

Contoh lainnya, misalnya di segmen Low SUV ada Mitsubishi Xpander Cross 1.5 AT, Harga NJKB 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp 210 juta. Dengan pajak normal, harga seharusnya jadi 285,45 juta. Dengan PPnBM 0%, maka harganya jadi Rp 261,45 juta. Artinya ada pengurangan harga sebesar Rp 24 juta. Jadi semakin mahal harga mobil, maka semakin tinggi jumlah pngurangan harganya.

Contoh harga NJKB Mobil di DKI Jakarta - Sumber bprd.jakarta-go-id
Contoh harga NJKB Mobil di DKI Jakarta – Sumber bprd.jakarta-go-id

Harga tersebut adalah sebelum diskon dari pabrikan atau dealer. Di tengah lesunya pasar otomotif, kemungkinan pabrikan akan menawarkan diskon atau potongan harga, bisa jadi hingga puluhan juta rupiah. Sehingga sangat mungkin harganya lebih murah lagi.

Demikianlah daftar mobil yang terkena keringan pajak barang mewah pada tahun 2021. Perlu dicatat, bahwa keringan pajak ini hanya berlaku sesaat dan secara bertahap dipulihkan hingga menjadi 100% kembali. Untuk mengetahui harga NJKB semua mobil di wilayah DKI Jakarta, bisa dilihat pada situs resmi BPRD Pemprov DKI: Info NJKB Jakarta.

Pajak PPnBM 0% hanya berlaku selama 3 bulan, yaitu mulai Maret hingga Mei 2021. Kemudian mulai Juni hingga Agustus ditingkatkan jadi 50%, selanjutnya hanya 25% sejak September hingga Desember 2021. Pada tahun 2022, diharapkan ekonomi telah normal dan PPnBM kembali berlaku 100% untuk semua kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)