BLOG INI DIJUAL (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

Pajak 0% Resmi Berlaku, Ini Semua Hal yang Perlu Diketahui Calon Pembeli Mobil

Pajak 0% berlaku - kapan dan apa syaratnya

Share

CaruserMagz.com – Sudah heboh sejak lama, akhirnya program relaksasi pajak kendaraan 0% resmi diberlakukan Pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani aturan pajak mobil 0% pada 25 Februari 2021, untuk diberlakukan sejak resmi diundangkan, yaitu mulai 26 Februari 2021.

Sederet pertanyaan tentu bermunculan di kalangan masyarakat, semisal mobil apa saja yang kena pajak 0 persen, seberapa rupiah pengurangan harga mobil yang diakibatkannya, sampai kapan aturan ini berlaku, apakah berlaku untuk semua mobil, hingga apakah negara tidak jadi rugi dengan aturan ini?

Kami coba rangkumkan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut dari berbagai sumber termasuk dokumen resmi peraturan tersebut dan penjelasan di media maintream, yaitu sebagai berikut:

Apa Aturan Pajak Mobil 0%?

Aturan pajak 0 persen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021, dengan judul “Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021“.

Peraturan tersebut bisa diunduh pada website resmi Kementrian Keuangan Kemenkue.go.id, atau langsung membuka file PDF-nya melalui link ini: Peraturan Kemenkue 20/PMK-0.10/2021.

Pajak Apa yang Dipotong atau Dihilangkan?

Pajak kendaraan ada beberapa komponen dan yang dihilangkan dengan aturan ini adalah PPnBM, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah. Pajak ini besarannya beragam tergantung tingkat kemewahan mobil.

Saat ini besaran pajak Barang Mewah untuk mobil berkisar 3% hingga 125%, dengan rentang sebagai berikut:

  • Mobil LCGC : 3%
  • Mobil Minibus 1500cc ke bawah: 10%
  • Mobil Minibus di atas 1500cc hingga 2500cc : 20%
  • Sedan 1500cc ke bawah : 30%
  • Semua Mobil di atas 2500cc : 125%

PPnBM bukanlah satu-satunya komponen pajak kendaraan, tapi ada beberapa pajak lain yang masih harus dibayar konsumen, berikut semua komponen pajak kendaraan bermotor:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 10%
  • PPnBM: 3 – 125%
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Bervariasi sesuai kebijakan Pajak Daerah, untuk DKI Jakarta 12,5%.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Pajak Tahunan yang dibayar saat ganti STNK: Mulai 2% dengan progresif bertambah sekitar 0.5% untuk pertambahan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Jadi perlu diingat, aturan ini tidak menghapuskan pajak 100%, jadi jangan berharap harga mobil akan berkurang hingga 30%, tapi paling maksimal 10%, itu pun hanya untuk mobil-mobil tertentu saja.

Kapan Aturan ini Berlaku?

Aturan keringan pajak ini berlaku sementara untuk menstimulus keberlangsungan industri otomotif yang diharapkan bisa menambah pendapatan negara dan membuat industri terkait mampu bertahan. Jadi tidak berlaku selamanya.

Dalam Pasal-5 peraturan tersebut, dijelaskan mengenai waktu berlaku pajak 0% sebagai berikut:

  • Tahap-1: Pajak PPnBM 0% selama bulan Maret, April dan Mei 2021.
  • Tahap-2: Pajak PPnBM 50% selama bulan Juni, Juli dan Agustus 2021.
  • Tahap-3: Pajak PPnBM 25% selama bulan September, Oktober, November, dan Desember 2021.

Jadi jika Sobat sudah berencana membeli mobil baru pada tahun 2021 ini, maka Maret hingga Mei adalah waktu yang tepat, karena mobil tertentu akan mendapat pengurangan harga paling maksimal hingga puluhan juta.

Mobil Apa saja yang Kena Pajak PPnBM 0%?

Tidak semua mobil baru mendapat keringan pajak berdasarkan aturan MenKeu ini, tapi hanya beberapa jenis mobil dengan spesifikasi dan syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut:

  • Mobil Berkubikasi mesin 1500cc ke bawah (Lebih Kecil dan Sama Dengan 1500cc).
  • Mobil Berpenggerak 2-Roda (2×4).
  • Mobil Berkapasitas Penumpang kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi.
  • Mobil harus diproduksi di Indonesia (CKD).
  • Komponen Lokal mobil harus 70% ke atas.

Jadi peraturan ini menyasar mobil dengan volume penjualan tinggi, khususnya mobil non-LCGC 1500cc ke bawah, semisal Low-MPV dan Low-SUV, seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V dan lainnya, termasuk jenis hatchback non-LCGC.

Jenis Mobil Disasar Pajak 0 persen
Jenis Mobil Disasar Pajak 0 persen

Dengan ketentuan ini, mobil-mobil yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak kena keringan pajak PPnBM, antara lain: mobil ber-cc di atas 1500cc, semisal 1800cc hingga 2500cc semisal Toyota Innova, Honda HR-V 1.8, mobil berpenggerak 4-roda walau cc nya 1500cc ke bawah semisal Suzuki Jimny, mobil yang komponen lokalnya tidak sampai 70%, dan mobil CBU.

Apakah Negara Dirugikan dengan Aturan Pajak PPnBM 0% ini?

Tentu ada juga yang bertanya, barang mewah kok malah dikurangi pajaknya? Apa negara gak jadi rugi? Mengapa tidak menaikkan Pajak Rokok saja, biar negara lebih untung dari para pecandu rokok dan orang yang merokok jadi berkurang, bla..bla..bla..

Perlu dicatat bahwa tentu peraturan ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh Pemerintah. Keringan pajak ini juga diberlakukan pada mobil rakyat dengan volume penjualan besar, dimana pembelinya juga bukanlah orang-orang yang benar-benar kaya.

Dengan keringan pajak PPnBM, berarti mobil-mobil tersebut tidak digolongkan sebagai barang mewah untuk sementara, demi membujuk mayarakat untuk segera membeli mobil.

Efek berantai dari meningkatnya pembelian mobil, akan meningkatkan pendapatan negara dari komponen pajak lainnya seperti BBNKB, PKB dan PPN. Selain itu, industri otomotif dapat bertahan di tengah lesunya pasar otomotif, akibat hantaman Pandemi Covid-19.

Dengan kembali bergairahnya industri otomotif, semua industri lain yang terkait dengannya juga akan mampu bertahan. Sehingga efek dominonya akan besar, tidak hanya untuk pendapatan negara tapi juga untuk ekonomi secara makro dan mikro.

Baca Juga: Perbedaan Harga On-the-Road vs Off-the-Road pada Kendaraan Terkait Pajak

Demikian beberapa hal penting yang kerap ditanyaan terkait aturan pajak mobil 0%. Jadi aturan ini tidak akan berlaku selamanya, tapi bersifat sementara untuk mempertahankan industri otomotif dan yang terkait dengannya. Paling tidak, bisa mengurangi laju penurunan penjualan mobil yang pada tahun 2020 lalu di Indonesia merosot hingga 44,7%.

Aturan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ada kemungkinan aturan ini diperpanjang atau tidak dilanjutkan, tergantung situasi ekonomi hingga akhir tahun 2021 ini.

Jika pandemi Covid-19 sudah terkendali, dan pertumbuhan ekonomi kembali normal, maka peraturan ini tidak akan diperpanjang. Namun sebaliknya jika ekonomi masih terpuruk, ada kemungkinan diperpanjang. Tergantung kebijakan Pemerintah.

1 Response

  1. desi says:

    Terimakasih informasinya. Sangat bermamfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)