Subsidi Motor Listrik dan Mobil Listrik 2023 – Daftar Merek Disubsidi dan Cara Mendapatkan

Subsidi Mobil Listrik dan Motor Listrik 2023 - Mobil apa saja

Share

CaruserMagz.comPenjelasan Pemerintah tentang Subsidi Motor Listrik dan Mobil Listrik 2023 – Pemerintah telah mengumumkan bahwa insentif harga untuk konsumen yang membeli mobil listrik dan motor listrik akan mulai berlaku mulai Senin, 20 Maret 2023.

“Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan (Maret 2023) ini. Saya pikir sudah sampai pada titik final,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves), Senin, 6 Maret 2023.

Subsidi untuk kendaraan listrik murni (EV) ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Sebagai bagian dari partisipasi Indonesia dalam upaya netralitas emisi karbon secara global.

Rincian detail mengenai kuota subsidi, jenis kendaraan, dan pola penyaluran subsidi, disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pada Senin (6/3/2023).

“Kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian kendaraan listrik berlaku sampai Desember 2023. Untuk mobil karena baru ada dua produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, kita usulkan untuk 35.900 unit,” kata Agus Gumiwang, seperti dikutip Kompas.

Kendaraan yang Dapat Subsidi Motor Listrik dan Mobil Listrik

Kendaraan yang akan mendapat subsidi tersebut adalah:

  • Mobil Listrik: 35.900 unit (Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV)
  • Motor Listrik: 200.000 unit (Volta, Gesits, dan Selis)
  • Bus Listrik: 138 unit.

Alasan kendaraan-kendaraan tersebut mendapat subsidi adalah karena memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah. Syarat itu adalah bahwa kendaraan listrik harus diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokak (TKDN) minimal 40%.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda-4 baru dua (mobil listrik) yang nilai TKDN di atas 40%, yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda-2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” kata Agus Gumiwang.

Motor Listrik Gesits
Motor Listrik Gesits

Pola Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi disampaikan dalam bentuk pengurangan harga jual mobil listrik ke konsumen. Pola itu diambil untuk memudahkan Pemerintah dalam melakukan kontrol.

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini. Tentu kami sendiri di Kemenperin, ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” papar Agus. 

Untuk itu, ada proses verifikasi oleh badan yang ditunjuk Pemerintah, dalam hal ini adalah Bank Himbara. Pabrikan harus mendaftarkan kendaraan listrik yang memenuhi syarat, kemudian dilakukan verifikasi melalui dealer terkait berkoordinasi dengan Bank Himbara.

Dealer bertugas memeriksa data calon pembeli dan membantu pembeli menginput berkas untuk klaim bantuan. Kemudian Bank Himbara melakukan verifikasi.

Tidak semua konsumen mendapat Subsidi

Dijelaskan oleh Agus Gumiwang, bahwa subsidi hanya diberikan pada mereka yang berhak mendapat subsidi.

“Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka berhak menerima bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Hak mendapatkan subsidi pembelian kendaraan listrik itu juga hanya berlaku untuk satu kendaraan untuk satu konsumen. Jadi tidak setiap pembelian kendaraan bisa mendapat subsidi.

Artinya hanya konsumen akhir langsung yang bisa mendapat subsidi. Sedangkan pembeli dalam jumlah banyak semisal pengusaha armada taksi, tidak bisa mendapat subsidi ini.

Komponen Harga yang Disubsidi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa subsidi Pemerintah untuk mobil listrik ini adalah penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Artinya akan mengurangi pemasukan negara dari sektor Pajak hanya dalam kurun waktu tertentu, serta untuk jumlah dan jenis kendaraan yang terbatas.

“Yang agak spesifik terkait kendaraan listrik, adalah adanya perbedaan tarif PPnBM untuk kendaraan berbasis listrik dan baterai diberikan 0 persen,” kata Febrio.

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Namun untuk kendaraan roda-2, kebijakan subsidinya berbeda, yakni sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor listrik yang telah dinyatakan memenuhi syarat (TKDN 40%).

“Bantuan pemerintah untuk kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit, untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio.

Disampaikan juga oleh Febrio Kacaribu, subsidi untuk motor listrik ini ditargetkan akan diberi kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, penerima BPUM termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *