Pelat Kendaraan Putih Ditanami Cip Elektronik Berlaku 2022, Apa Kegunaannya?

Pelat Mobil Warna Putih ditanami cip elektronik untuk apa

Share

CaruserMagz.com – Sebagaimana sudah banyak dikabarkan sejak pertengahan tahun 2021 lalu, bahwa pelat nomor kendaraan akan diubah dari berwarna hitam menjadi putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Warna putih ini diperlukan terkait peraturan tilang elektronik yang memamfaatkan kamera ETLE. Karena kamera tersebut bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas jika pelat berwarna dasar putih.

Alasan mengapa harus warna putih dijelaskan oleh Yusri, dari pihak Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri sebagaimana tertulis di situs Humas Polri.

Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada (pelat nomor) yang dasarnya putih, tulisan hitam,” sambung Yusri.

Pelat Nomor Kendaraan Putih
Pelat Nomor Kendaraan Putih – Sumber Gambar AutonetMagz

Selain perubahan warna dari hitam ke putih, nomot pelat kendaraan terbaru ini ditanami cip elektronik untuk tujuan jangka pendek dan jangka panjang.

Tujuan jangka pendeknya adalah bahwa cip tersebut merupakan penghubung ke data pemilik kendaraan, yang secara otomatis berfungsi sebagai penghubung untuk merekam data penindakan serta bukti pelanggaran.

Dalam jangka panjang, cip elektronik tersebut akan berfungsi sebagai sarana transaksi elektronik terkait kendaraan, seperti E-toll dan E-parking di lokasi-lokasi yang sudah difasilitasi pembayaran parkir elektronik.

Baca: Mengapa Tidak Boleh Ganti Warna Lampu Sein Kendaraan selain Kuning

Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” papar Yusri.

Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” tambahnya.

Yusri juga menegaskan bahwa pergantian pelat nomor kendaraan ini tidak dipungut biaya tambahan, baik untuk pelatnya maupun untuk pemasangan cip.

Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” tegas Yusri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *