Jangan Ganti Warna Lampu Sein Kendaraan! Bahaya dan Membahayakan!

Modifikasi Ganti Warna Lampu Sein Berbahaya

Share

CaruserMagz.com – Bahaya Ganti Warna Lampu Sein dan Rem – Pernahkah Sobat mengalami kondisi bahwa mobil atau motor di depan tiba-tiba berbelok atau berganti jalur tanpa memberi aba-aba dengan lampu sein? Sehingga Sobat nyaris menabrak kendaraan tersebut?

Setelah sangat dekat, barulah kita tahu sebenarnya pengemudi mobil tersebut telah menghidupkan lampu sein, hanya saja lampu seinnya telah berubah warna menjadi putih atau biru. Sehingga di siang hari kedap-kedipnya tidak bisa terlihat jelas.

Itu adalah salah satu contoh akibat buruk dari modifikasi yang menyalahi aturan lalu lintas, atau bisa juga kita bilang sebagai modifikasi yang konyol atau bahkan norak.

Karena modifikasi ganti warna lampu sein atau rem sangat berbahaya bagi diri sendiri dan membahayakan pengguna jalan lain. Sudah jamak bahwa lampu sein itu berwarna kuning terang, sehingga jika warnanya diganti, fungsi lampu sein tersebut tidak lagi berlaku sebagaimana mestinya.

Cara Gunakan Lampu Hazard yang Benar
Lampu Sein berfungsi sebagai Lampu Hazard

Lampu sein merupakan fitur untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Warna masing-masing lampu ditetapkan dengan peraturan Pemerintah secara jelas dan bersifat tetap, agar menjadi standar komunikasi antar kendaraan di jalan raya.

Semisal lampu rem harus merah terang untuk memberi tanda jelas pada kendaraan di belakang, dan lampu sein harus kuning dan berkedip-kedip saat difungsikan untuk menunjukkan arah berbelok kendaraan atau berganti jalur.

Fungsi komunikasi dari standar warna lampu kendaraan yang telah difahami mayoritas pengguna jalan akan salah difahami jika warnanya diubah. Akibatnya bisa menyebabkan tabrakan karena miskomunikasi dari warna lampu yang tidak dikenali.

Peraturan Tentang Warna Lampu Kendaraan

Warna lampu sein pada kendaraan bermotor sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang ‘Kendaraan‘, Pasal 23 Tentang ‘Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya‘.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa lampu sein harus berwarna kuning tua dan harus berkelap-kelip saat difungsikan. Detailnya berikut kutipan pasal 23 PP No 55 Tahun 2012:

Pasal 23
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;

Warna Lampu Sein yang benar adalah kuning tua dan berkelap-kelip
Warna Lampu Sein yang benar adalah kuning tua dan berkelap-kelip

Dari peraturan tersebut, maka modifikasi lampu kendaraan dengan mengganti warna lampu sein melanggar dua poin sekaligus, yaitu fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah kendaraan dan sebagai isyarat peringatan bahaya (lampu hazard).

Artinya ada dua kondisi yang bisa disalah mengerti oleh pengguna jalan lain saat lampu sein yang berbeda warna diaktifkan, yaitu saat akan berbelok atau berganti jalur dan saat mobil dalam keadaan darurat. Kedua kondisi tersebut sangat mungkin menyebabkan mobil ditabrak oleh mobil lain karena lampu sein tidak terdeteksi dengan baik saat dihidupkan.

Modifikasi Hak Semua Orang?

Walau modifikasi mobil atau motor adalah hak setiap orang yang memiliki kendaraan, namun keselamatan berkendara adalah hak semua pengguna jalan. Sehingga tidak semua modifikasi kendaraan bisa kita tiru dan lakukan. Karena ada potensi bahaya yang diakibatkannya.

Mungkin beberapa orang melakukan modifikasi ganti warna lampu sein dan lampu rem karena ketidaktahuan akan standar keselamantan dan aturan Pemerintah. Sehingga hanya ikut-ikutan atau ingin tampil beda dari kebanyakan kendaraan lain di jalan.

Baca juga:

Namun, jangan sampai kita merasa berhak melakukan apa saja pada kendaraan kita, tanpa mempedulikan akibatnya bagi orang lain. Lagipula bahayanya akan lebih besar berpotensi menimpa pengendara mobil itu sendiri ketimbang kendaraan lain.

Bagi Sobat yang sudah terlanjur melakukan modifikasi yang tidak tepat tersebut pada kendaraannya, sebaiknya segera mengembalikan warna lampu sein atau rem-nya sesuai standar aturan Pemerintah, sebelum mengakibatkan kecelakaan atau terjerat hukum karena kedapatan oleh aparat penegak hukum.

14 Responses

  1. Fika says:

    Wah saya pernah mengalami hal ini, nyaris menabrak motor karena tidak terlihat lampu sein nya. Setelah agak mendekat baru tau kalau pemotor tersebut telah menghidupkan lampu sein namun bukan seperti warna biasanya.

  2. Cholid says:

    Lampu sen, lampu rem, maupun lampu lainnya merupakan part vital sebuah kendaraan. Tidak lengkap salah satu saja udah bahaya. Terlebih lagi jika berkendara di jalan tol yang pasti melaju dengan kecepatan full gas pol.

    Modif sih gak masalah menurut saya. Yang penting tidak merubah standar pabrikasi, misal penggunaan spoiler. mengganti motif velg.

    • setuju mas Cholid, memang banyak modifikator yang off-side di negeri +62 ini, karena gak mau memahami aturan dan pentingnya keselamatan berkendara.

  3. Nah, saya itu sampai sekarang nggak paham apa faedahnya mengganti lampu kendaraan dengan lampu suka-suka, kadang tuh malam-malam jadi silau banget liatnya 🙁

    • Hehe.. begitulah, gaya lebih penting dibanding faedah bagi sebagian orang.. jangankan kenyamanan pengguna jalan lain, keselamatan dirinya sendiri pun luput dari perhatian.

  4. Jastitahn says:

    lampu rem ataupun lampu sen emang part penting pada sebuah kendaraan. Kalau ga ada lampu itu, atau pun lampu nya di ganti warna itu bisa membahayakan pengendara lain. Huu ngeri sekali 🙁 Tapi di daerah2 kecil, banyak sekali motor yg bahkan ga memedulikan lampu utama. Waktu explore rote, dapet motor (dari sewaan motor) yang ternyata lampu utamanya mati dan ga engeh sama sekali karena kalo malem aktivitas udah selesai. Pas hari terakhir pulang ke penginapan ketika langit sudah gelap. Waah disitu bener-bener was was banget.. apalagi pulaunya sepi banget. Cuma bisa berdoa terus dalam hati selama perjalanan saat itu, Alhamdulillahnya sampai dengan selamat.

    • Bener, banyak orang yang kurang perhatian untuk secara rutin mengecek fungsi lampu-lampu kendaraannya. Hal itu sering disindir oleh Pak Bebin Juwana di radio Sonora FM, di acara Klinik Otomotif.

  5. Memang paling benar udah pakai lampu aseli. Yang lampu aseli aja kadang ada yang sein kanan beloknya kiri, apalagi yang ganti warna, ga kelihatan.

    • mahahaha… emak-emak yang maha benar di jalan kalo sen ke kiri, belok ke kanan. kalo diingatkan malah melotot dan nyolot sambil ngomel-ngomel..

  6. dodonulis says:

    kalau bisa yang standar dan yang normal aja, gak perlu aneh-aneh modif-modifan yang membahayakan

  7. Paling ngeselin memang pak yang punya lampu dimodif jadi warna biru atau putih. Apalagi yg bikin kesel itu, udah lampu mobilnya warna putih/biru, eh lampu depannya pake mode sorot. Asli bikin emosi

  8. Suamiku pernah banget, main modif-modifan begini.
    Namun karena sering keluar kota dan ia pernah mengalami gak nyamannya terkena mobil modif yang lampunya gak standart, akhirnya lampu depan kami balik normal.
    Oh, iya.. modifnya gak pernah lampu lain selain depan sih.. Karena kita baca mengenai spektrum warna. Mengapa lampu rem harus berwarna merah.

  9. Untungnya suamiku taat peraturan dan nggak bakal mau ganti spare part mobil sembarangan yg nyalahin aturan semestinya.

    Heran kadang sama org yg sembarangan ganti demi gaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *