Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah, Ini Aturan dan Waktu Penerapannya

Pelat Nomor Kendaraan Berubah Warna

Share

CaruserMagz.com – Wacana perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah cukup lama dikabarkan di Indonesia. Belakangan isu tersebut terdeteksi akan terealisasi melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut seharusnya sudah mulai berlaku pada 5 Mei 2021. Namun ternyata proyeksi penerapannya direncanakan mulai tahun 2022.

Keterlambatan realisasi tersebut terjadi karena proses kesiapan materialnya, yaitu terkait pengadaan barang dan jasa sebagaimana disampaikan oleh Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.

Masih dalam proses, kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Mungkin tahun depan baru bisa diterapkan, materialnya belum siap,” jelas Kombes Taslim Chairuddin pada Media.

Baca juga: Ini Aturan Keringan Pajak PPnBM untuk Mobil 2500cc

Adapun tujuan dari perubahan warna ini adalah untuk memudahkan identifikasi nomor kendaraan oleh kamera CCTV, seiring perberlakuannya tilang elektronik, yaitu untuk menghindari salah baca oleh kamera CCTV.

Sejatinya, penggunaan pelat nomor kendaraan berkelir putih atau cerah sudah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Eropa Barat dan kawasan lainnya. Tujuannya ialah untuk dapat lebih efektif dalam penerapan pengawasan dan tilang berbasis E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” tambah Taslim.

Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, perubahan warna pelat nomor kendaraan terlihat dari ditetapkannya empat warna dasar pelat nomor kendaraan, yaitu sebagai berikut:

  1. Putih, tulisan hitam: untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning, tulisan hitam: untuk kendaraan umum.
  3. Merah, tulisan putih: untuk kendaraan instansi pemerintah.
  4. Hijau, tulisan hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 Terkait Warna Pelat Nomor Kendaraan
Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 Terkait Warna Pelat Nomor Kendaraan

Baca: Benarkah Mobil LCGC Dilarang jadi Taxol, Ini Aturannya!

Selain itu, khusus untuk kendaraan listrik, akan diberi tanda khusus yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kakorlantas Polri.

Jika merujuk pada tanda umumnya mobil listrik di negara-negara lain, kemungkinan tanda khusus tersebut adalah warna biru muda pada salah satu sisi pelat nomor. Namun tentunya kita tunggu saja keputusan dari Polri.

Untuk lebih jelas dan lengkap, Sobat bisa membaca aturan kepolisian tersebut melalui website resmi korlantas.polri.go.id, atau melalui link berikut: Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *