BLOG INI DIJUAL (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

DFSK Digugat 8,9 Miliar karena Glory 580 Tak Kuat Nanjak, Ini Rincian Tuntutan Ganti Ruginya

DFSK Digugat 8,9 Miliar karena Glory 580 Tak Kuat Nanjak

Share

CaruserMagz.comDFSK Digugat Terkait SUV Glory 580 – Tujuh orang konsumen pemilik DFSK Glory 580 menggugat DFSK Indonesia karena mobil yang mereka beli tidak kuat nanjak. Tuntutan ganti rugi yang diajukan ke kepengadilan mencapai jumlah Rp 8,9 miliar untuk 7 mobil, meliputi kerugian materil dan immateril.

Pihak yang dituntut oleh 7 konsumen DFSK tersebut adalah PT Sokonindo Automobile dan 6 pihak lainnya selaku dealer dan bengkel resmi DFSK. Gugatan tersebut terdaftar pada e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor registrasi PN JKT.SEL-122020BS2 tertanggal 3 Desember 2020.

 

Masalah pada DFSK Glory 580 yang Dialami Konsumen

David Tobing selaku kuasa hukum 7 konsumen DFSK, mengatakan bahwa DFSK digugat terkait kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, dengan tahun produksi 2018. Kendala yang dialami konsumen adalah bahwa mobil berjenis SUV tersebut tidak kuat saat melewati tanjakan dan/atau saat terjebak kemacetan stop & go di jalan yang menanjak, juga saat menanjak di parkiran mall.

Klien kami membeli DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya punya tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari dua kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraannya untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak,” papar David Tobing, seperti dikutip detik.com pada 4 Desember 2020.

David ML Tobing - Kuasa Hukum Konsumen DFSK Glory 580 yang Menggugat 8,9 Miliar
David ML Tobing – Kuasa Hukum Konsumen DFSK Glory 580 yang Menggugat 8,9 Miliar

Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal pada saat Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” Tambah David.

Baca juga:

 

Pasal Undang-undang yang Dikenakan

Menurut David Tobing, DFSK digugat karena dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 33 Tahun 2018, tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c, mengenai uji kerja mesin serta uji kemampuan jalan, di mana produsen kendaraan dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen.

 

Rincian Gugatan Rp 8,9 Miliar

Total ganti rugi yang diajukan 7 konsumen tersebut senilai Rp 8.959.000.000, meliputi kerugian materil dan immateril. Kerugian materil adalah untuk total harga 7 mobil yang dibeli konsumen, yaitu senilai Rp 1.959.000.000. Sedangkan kerugian immateril adalah senilai Rp 7 Miliar, dengan rincian masing-masing Rp 1 Miliar untuk tiap konsumen.

Kerugian immateril tersebut adalah untuk perasaan takut dan khawatir selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya. Pasalnya bukan tanpa usaha, para konsumen disebutkan telah berusaha memperbaiki mobilnya ke bengkel resmi, namun masalah tetap ada setelah perbaikan. Sehingga mereka menilai bahwa masalah tersebut adalah cacat produksi.

Mengenai jumlah kerugian, itu kan konsepnya kami mengajukan itu cacat produksi. Jadi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dia (DFSK) harus mengembalikan uang pembeliannya,” kata David Tobing.

 

Bukan Karena Cara Mengemudi

David juga memastikan bahwa kendala tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan klien-nya dalam cara mengemudi yang baik, karena sebenarnya masalah ini juga dikeluhkan oleh banyak pengguna lainnya.

Setelah dibetulin pun atau istilahnya di-upgrade software kata bengkelnya, tetap aja nggak bisa. Mereka sudah tahu cara mengemudi yang baik kayak gimana. Udah diperlakukan semua (pakai gigi rendah dan sebagainya). Menurut pengalaman konsumen secara teknis memang ada kendala,” papar David.

Pihak DFSK melalui PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, telah menyampaikan pada media bahwa tuntutan hukum yang dilayangkan pada PT Sokonindo Automobile dan 6 pihak terkait lainnya tersebut, telah dikonfirmasikan oleh pihak legal PT Sokonindo Automobile dan akan diambil langkah-langkah baik untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, maupun untuk mufakat dengan konsumen guna menyelesaikan keluhan terhadap masalah mobil mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)