Belok Kiri Langsung Jalan Berbahaya! Begini Potensi Kecelakaannya

Belok Kiri Langsung Jalan - Mengapa Tidak Boleh lagi

Share
CaruserMagz.com – Sudah jadi kebiasaan bagian besar kita jika di perempatan lampu merah, untuk belok kiri langsung jika akan mengambil arah ke kiri tanpa memperhatikan kondisi rambu-rambu jalan. Hal itu juga karena memang ada aturannya diperbolehkan karena sebelumnya dinilai tidak berpotensi bahaya.

 
Bahkan tidak jarang kita temui tulisan yang ada di sebelah kiri perempatan, semisal “Belok Kiri Langsung Jalan!“, sehingga mungkin kebanyakan kita akan reflek belok kiri langsung, walau tidak ada tulisan tersebut di perempatan.

 
Belakangan ternyata tidak semua perempatan lampu merah memperbolehkan hal tersebut, karena sudah di atur bahwa belok kiri langsung jalan hanya diperbolehkan jika jelas-jelas ada tulisan yang memperbolehkan atau yang memang ada jalur khusus belok kiri yang terpisah dari perempatan.

 
Namun faktanya banyak tulisan tersebut sudah diganti menjadi “Belok kiri, Perhatikan Rambu-rambu Lalu Lintas!“. Artinya pengemudi tetap harus mengikuti petunjuk lampu lalu-lintas, bukan nyelonong seperti biasa.

 
Perubahan tersebut bukan tanpa alasan, karena ternyata belok kiri langsung jalan itu juga punya potensi bahaya yang besar. Karena sangat mungkin terjadi kendaraan yang tiba-tiba masuk jalur, tertabrak kendaraan lain yang sedang melaju kencang.

 
Baca juga:

 

Contoh Kejadian Kecelakaan karena Belok Kiri Langsung

 
Contoh kasus yang terjadi adalah kecelakaan di Amerika Serikat, yaitu di Ashwaubenon, Brown County, Wisconsin, seperti dipublikasikan oleh Carscoops.com. Dimana mobil polisi berbelok langsung di perempatan lampu merah lalu ditabrak truk trailer dengan keras. Karena truk tersebut sedang melaju kencang.

 

Belok Kiri Langsung juga Bahaya

Belok Kiri Langsung juga Bahaya

Beruntungnya mobil polisi tersebut tertabrak pada sisi samping, sehingga hanya menyebabkan mobilnya terseret dan tidak mengakibatkan cidera atau celaka yang parah. Jika tertabrak pada sudut 90 derajat, kemungkinan mobil polisi itu akan ringsek dan penumpangnya kehilangan nyawa.

 
Hal itu seharunya menjadi pengingat bagi kita, untuk memperhatikan situasi perempatan lampu merah, walau ada tulisan “Belok Kiri Langsung”. Lebih baik berhati-hati dan yakinkan tidak ada kemungkinan tertabrak jika mengambil jalur kiri langsung.

 

Belok Kiri Langsung sudah Tidak Boleh

 
Apalagi kabar terakhir bahwa kebiasaan Belok Kiri Langsung tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi, karena Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 yang memperbolehkan belok kiri langsung di setiap perempatan sudah direvisi.

 
Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi:

 
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”.

 
Nah, jadinya jelas kan sobat, belok kiri langsung jalan itu diperbolehkan jika jelas-jelas ada tulisan “Belok Kiri Langsung“. Jika tidak ada, dan kita tetap nyelonong maka bisa dianggap melanggar peraturan lalu litas dan kena tilang oleh petugas kepolisian dengan denda hingga Rp. 500 ribu.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *