Peraturan Menteri Tentang Insentif PPnBM 2022 Resmi Diumumkan

Avanza versi Standar dapat PPnBM 2022

Share

CaruserMagz.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan peraturan terkait insentif PPnBM 2022 atau pajak barang mewah untuk kendaraan baru.

Peraturan itu adalah “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.01/2022 tenang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022”.

Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi, atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” kata Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (8/2).

Mengenai isi peraturan yang mulai diundangkan pada 2 Februari 2022 tersebut, pada dasarnya tidak berbeda dengan usulan Kementrian Perindustrian yang diumumkan pada pertengahan Januari lalu.

Insentif PPnBM 2022 Diumumkan
Insentif PPnBM 2022 Diumumkan

Berdasarkan peraturan baru tersebut, hanya ada 2 kategori mobil baru yang mendapat keringanan pajak PPnBM ini, yaitu mobil LCGC yang dibatasi dengan harga maksimal Rp 200 juta dan mobil non-LCGC pada rentang harga 200 – 250 juta.

Syarat lainnya selain batasan harga adalah bahwa mobil tersebut harus memiliki kandungan lokal minimal 80%.

Adapun ketentuan diskon pajak barang mewah ini hanya diberlakukan pada quartal pertama tahun 2022 untuk mobil non-LCGC under 250 juta, artinya hanya sampai akhir Maret 2022.

Sedangkan untuk mobil LCGC, diberlakukan dalam 3 quartal dengan pengurangan insentif bertahap per quartal, yaitu hingga akhir September 2022.

Baca: Detail Skema Diskon PPnBM 2022 Hanya Berlaku Lebih Singkat

LCGC dapat diskon PPnBM 100 Persen di 2022
LCGC dapat diskon PPnBM 100 Persen di 2022

Berikut tabel besaran insentif PPnBM 2022:

Kategori Mobil LCGC (Harga maksimal 200 juta)

Periode Relaksasi PPnBM – LCGCDitanggung PemerintahDitanggung Konsumen
Kuartal-1 (Januari – Maret 2022)100% (3% dari NJKB)0% (bebas PPnBM)
Kuartal-2 (April – Juni 2022)66,66% (2% dari NJKB)33,33% (1% dari NJKB)
Kuartal-3 (Juli – September 2022)33,33% (1% dari NJKB)66,66% (2% dari NJKB)
Kuartal-4 (Oktober – Desember 2022)0% (tidak ada diskon PPnBM)100% (3% dari NJKB)

Kategori Mobil 200 – 250 juta (Local Content >80%)

Relaksasi PPnBM – Non-LCGCDitanggung PemerintahDitanggung Konsumen
Kuartal-1
(Januari – Maret 2022)
50% (7,5% dari NJKB)50% (7,5% dari NJKB)
Kuartal-2 dan seterusnya
(April – Desember 2022)
0% (tidak ada diskon PPnBM)100% PPnBM (15% dari NJKB)

Lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, bisa dibaca melalui link Situs Media Komunitas Perpajakan berikut ini: Isi Permenkeu Nomor 5/PMK.01/2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *