BLOG INI DIJUAL (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

Diskon PPnBM 2022 Diperpanjang dengan Skema Baru, Hanya untuk LCGC dan Mobil Under 250 juta

Skema Diskon PPnBM 2022 - Hanya untuk LCGC dan Mobil under 250 juta

Share

CaruserMagz.com – Aturan diskon PPnBM 2022 akhirnya diputuskan untuk diperpanjang dengan ketentuan baru. Keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh Memko Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 16 Januari 2022.

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo telah menyetujui beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PPN) dengan anggaran Rp 451 Triliun, yang salah satunya adalah relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru.

Selanjutnya juga tadi Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah. Ini khusus untuk sektor otomotif,” ujar Menko Airlangga Hartanto.

Pemberian keringanan pajak barang mewah ditanggung pemerintah selama tahun 2022 akan diterapkan dengan aturan baru yang lebih ketat hanya untuk 2 kategori mobil, yaitu mobil LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta dan non-LCGC berharga Rp 200 – 250 juta.

Adapaun ketentuan PPnBM pada tahun 2022 secara normal (sebelum diskon) diberlakukan sesuai aturan pajak emisi, yaitu sebagai berikut:

  • PPnBM Mobil LCGC : 3% dari harga NJKB
  • PPnBM Mobil non-LCGC : 15% dari harga NJKB

Sehingga basis perhitungan diskon dari pemerintahnya berbeda dari tahun 2021 lalu yang 3% untuk LCGC dan 10% untuk non-LCGC.

Skema relaksasi pajak mobil mewah 2022
Skema Diskon PPnBM 2022

Skema Diskon PPnBM 2022 untuk LCGC

Batas harga mobil dianggap LCGC adalah di bawah Rp 200 juta, yang akan mendapat keringanan pajak PPnBM secara bertahap sebagai berikut:

Periode Relaksasi PPnBM – LCGCDitanggung PemerintahDitanggung Konsumen
Kuartal-1 (Januari – Maret 2022)100% (3% dari NJKB)0% (bebas PPnBM)
Kuartal-2 (April – Juni 2022) 66,7% (2% dari NJKB)1% dari NJKB
Kuartal-3 (Juli – September 2022) 33,3% (1% dari NJKB)2% dari NJKB
Kuartal-4 (Oktober – Desember 2022) 0% (tidak ada diskon PPnBM)100% (3% dari NJKB)

Jadi, rencana relaksasai PPnBM untuk mobil LCGC ini hanya berlaku 3 kuartal dan menjadi normal kembali pada Oktober 2022.

Namun bagusnya batasan harga sebagai syarat digolongkan LCGC ditingkatkan jadi Rp 200 juta. Artinya ada beberapa mobil yang sebelum tidak termasuk LCGC kini dianggap LCGC. Misalnya beberapa model trim bawah LMPV yang berharga tidak sampai 200 juta.

Skema Diskon PPnBM 2022 untuk Non-LCGC 200 – 250 juta

Mobil baru non-LCGC berharga mulai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dipastikan tidak mendapatkan diskon PPnBM 100% seperti tahun 2021 lalu, melainkan hanya 50%, itupun dalam periode waktu yang lebih singkat. Berikut detailnya:

Relaksasi PPnBM – Non-LCGCDitanggung PemerintahDitanggung Konsumen
Kuartal-1
(Januari – Maret 2022)
50% (7,5% dari NJKB)50% (7,5% dari NJKB)
Kuartal-2 dan seterusnya
(April – Desember 2022)
0% (tidak ada diskon PPnBM)100% PPnBM (15% dari NJKB)

Dengan demikian, relaksasi PPnBM untuk mobil berharga 200 – 250 juta hanya berlangsung hingga Maret 2022 saja. Selanjutnya akan dikenakan PPnBM yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu meningkat dari 10% menjadi 15%.

Baca juga: Begini Hitungan Pajak Emisi yang Bikin Harga Mobil Meroket di Tahun 2022

Sedangkan mobil dengan harga di atas Rp 250 juta, sudah dianggap tidak layak mendapat subsidi pajak PPnBM. Artinya sudah dianggap barang yang benar-benar mewah.

Kami ucapkan selamat pada konsumen Indonesia, karena ini artinya harga mobil akan meningkat cukup signifikan berkat aturan pajak PPnBM baru yang berdasarkan emisi karbon. Anda harus menabung lebih banyak untuk mendapatkan mobil impian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)