BLOG INI DIJUAL (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

Hitungan Pajak Emisi yang Sebabkan Harga Mobil Naik di tahun 2022

Pajak PPnBM berdasarkan emisi mulai berlaku 2022

Share

CaruserMagz.comMemahami Hitungan Pajak Emisi Kendaraan – Perubahan peraturan pajak kendaraan dari Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) ke Pajak Emisi (Carbon Tax) mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia pada Januari 2022.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Sebelumnya pajak kendaraan baru dihitung berdasarkan kapasitas mesin, bentuk bodi (jenis mobil) dan sistem penggerak mobil. Dengan aturan baru, perhitungan persentase pajak akan berdasarkan figur konsumsi bahan bakar.

Aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku di banyak negara di dunia. Itulah mengapa kesalahan klaim konsumsi bahan bakar oleh pabrikan bisa menjadi skandal pajak yang besar, seperti yang pernah terjadi pada Mitsubishi, Nissan dan Volkswagen.

Karena itu dianggap bahwa pabrikan secara langsung mengakal-akali Pemerintah untuk perhitungan pajak yang lebih kecil, yang juga artinya ada kerugian negara dalam pendapatan pajak.

Pajak Emisi bikin harga mobil naik drastis di tahun 2022
Pajak Emisi bikin harga mobil naik drastis di tahun 2022

Aturan baru ini membuat beberapa mobil mengalami penurunan harga yang signifikan, misalnya mobil jenis sedan dan mobil berpenggerak 4×4. Ketentuan ini juga berpotensi menurunkan harga mobil bergelar CBU, jika aturannya tidak dibedakan.

Namun di sisi lain, jenis mobil yang sebelumnya menanggung PPnBM sebesar 10% dari NJKB, akan mengalami peningkatan harga. Karena persentase paling kecil saja adalah 15% NJKB.

Hitungan Pajak Emisi Terbagi Jadi 4 Golongan:

Dikutip dari pajakonline.com, perhitungan pajak emisi membagi mobil penumpang jadi empat kategori, dengan besaran pajak 15%, 20%, 25% dan 40%.

1. Golongan PPnBM 15%

Golongan yang mendapat porsi pajak paling kecil ini saja sudah meningkat 5% dari ketentuan PPnBM pada aturan sebelumnya. Kriteria mobil yang terkena pajak emisi 15% ini antara lain adalah:

  • Mobil berkubikasi mesin hingga 3000 cc yang bermuatan hingga 10 orang penumpang (termasuk pengemudi).
  • Mobil bermesin bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM kurang dari 17,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.

2. Golongan PPnBM 20%

  • Mobil berkubikasi mesin hingga 3000 cc yang bermuatan hingga 10 orang penumpang (termasuk pengemudi).
  • Mobil bermesin bensin dengan konsumsi BBM 11,5 – 15,5 km/liter, atau tingkat emisi CO2 150 – 200 gram/km.
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM 13 – 17,5 km/liter, atau tingkat emisi CO2 150 – 200 gram/km.

3. Golongan PPnBM 25%

  • Mobil berkubikasi mesin hingga 3000 cc yang bermuatan hingga 10 orang penumpang (termasuk pengemudi).
  • Mobil bermesin bensin dengan konsumsi BBM 9,3 – 11,5 km/liter, atau tingkat emisi CO2 200 – 250 gram/km.
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM 10,5 – 13 km/liter, atau tingkat emisi CO2 200 – 250 gram/km.

4. Golongan PPnBM 40%

  • Mobil berkubikasi mesin hingga 3000 cc yang bermuatan hingga 10 orang penumpang (termasuk pengemudi).
  • Mobil dengan mesin bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 km/liter, atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
  • b. Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

Baca: Harga Honda CR-V 2022 Naik Nyaris 100 Juta karena Pajak Emisi

Aturan Pajak berdasarkan emisi - untuk lingkungan lebih baik
Aturan Pajak berdasarkan emisi – untuk lingkungan lebih baik

Dari aturan pajak kendaraan baru berdasarkan emisi tersebut, maka jelas mengapa harga mobil penumpang yang bergelar mobil sejuta umat naik signifikan di awal tahun 2022.

Karena pajak emisi ini memiliki besaran persentase lebih besar dari aturan PPnBM khususnya untuk mobil berjenis minibus produksi dalam negeri yang sebelumnya hanya dikenakan maksimal 10% dari harga NJKB.

Untuk mengkounter aturan yang makin memberatkan konsumen tersebut, Kemenperin mengusulkan jalan tengah dengan membebaskan beberapa mobil yang dikategorikan ‘mobil rakyat’ dari ketentuan tersebut.

Mobil rakyat menurut Kemenperin adalah mobil dengan kubikasi mesin 1500 cc ke bawah dengan harga di bawah 250 juta dan diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 80%.

Namun hingga pertengahan Januari 2022, usulan Kemenperin terebut belum ditanggapi Kementrian Keuangan, apakah disetujui atau ditolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)