Beda Asuransi TLO dan All Risk untuk Kendaraan dan Dasar Perhitungan Premi

Pengertian dan Beda Asuransi TLO dan All Risk

Share
CaruserMagz.com – Asuransi kendaraan sudah menjadi kebutuhan penting bagi pengguna mobil pada umumnya. Apalagi bagi korporasi atau perusahaan yang memiliki banyak mobil operasional, tak terkecuali bagi pengguna perorangan. Ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Lalu apa beda asuransi TLO dan All Risk? Mari kita simak ulasan ini.

 

Pilihan jenis Asuransi Kendaraan

Meskipun hanya ada 2 jenis asuransi kendaraan, baik mobil maupun motor, yaitu TLO dan All Risk. Ternyata ada satu pilihan lagi, yaitu kombinasi antara TLO dan All Risk.

Dalam case asuransi yang menyertai pembelian mobil secara kredit. biasanya Asuransi All Risk dikenakan untuk mobil baru. Sedangkan asuransi TLO dan kombinasi untuk pembelian mobil bekas.

 
Jika sobat pembaca membeli asuransi sendiri, sebaiknya ketahui apa pengertian dan perbedaan dari ketiga pilihan jenis asuransi tersebut. Dengan demikian, sobat dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan, fungsionalitas dan anggaran yang tersedia.

 
Dengan  bekal pengetahuan dasar tentang asuransi mobil, kita memiliki pengetahuan yang memadai dalam menentukan keputusan dan bernegosiasi dengan pihak penyedia asuransi mengenai premi dan mamfaat apa saja yang bisa kita dapatkan. Pengetahuan tersebut juga bisa membantu kita untuk lebih bijak dalam menanggapi rayuan pihak asuransi.

 

Pengertian Asuransi Total Lost Only (TLO)

Jenis asuransi TLO hanya mengganti kerugian jika terjadi kerusakan total kendaraan, yang mengakibatkan mobil/motor tidak dapat lagi digunakan. Dalam praktiknya, kerugian hanya akan diganti jika kerusakan mencapai 70% atau lebih, berdasarkan hasil investigasi oleh pihak asuransi.

Dalam kata lain, kendaraan tersebut sudah tidak mungkin lagi diperbaiki karena kecelakaan, atau kendaraan hilang secara keseluruhan karena terbakar habis atau dicuri orang lain.

Asuransi TLO jarang ditawarkan pada pembelian mobil baru melalui leasing karena biasanya mobil baru langsung tercakup asuransi All Risk pada pembayaran Down-Payment (DP).

Asuransi TLO biasanya digunakan pada pembelian mobil bekas secara kredit, untuk meringankan uang muka bagi pembeli. Namun semuanya kembali pada pilihan konsumen, bisa saja meminta ganti jenis asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Asuransi TLO juga sering digunakan oleh pengusaha mobil-mobil komersial dalam usaha angkutan seperti truk, fuso dan lain sebagainya. Mengingat kerusakan minor bisa mereka perbaiki dengan biaya sendiri.

 

Pengertian Asuransi All Risk

Asuransi All Risk menjamin penggantian segala jenis kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, baik kerusakan kecil maupun yang setara dengan kerusakan yang ditanggung asuransi TLO.

Asuransi All Risk paling banyak digunakan oleh konsumen baik perorangan maupun perusahaan. Karena luasnya cakupan pertanggungan risiko-nya.  Semua ditanggung termasuk kerusakan kecil atau minor misalnya body penyok, lampu pecah, spion lepas, cat tergores, atau hingga kerusakan mayor seperti tabrakan berat.

Karena luasnya pertanggungan oleh asuransi All Risk, maka biaya yang harus dibayar konsumen untuk membayar premi tentu lebih tinggi dari TLO.

 

Kombinasi TLO dan All Risk

Dalam praktiknya, kedua jenis asuransi tersebut bisa digabung, sehingga disebut Asuransi kombinasi TLO dan All Risk. Jenis asuransi kombinasi ini biasanya digunakan pada pembelian kendaraan bekas.

Kombinasi disini dalam artian misalnya tuan A membeli mobil bekas yang sudah berumur 5 tahun secara kredit dengan tenor 4 tahun. Pada tahun pertama dia mendapat pertanggungan Asuransi All Risk, kemudian pada tahun kedua, ketiga hingga kreditnya lunas, dia hanya mendapatkan pertanggungan asuransi TLO.

Lamanya waktu kombinasi untuk masing-masing jenis asuransi tersebut bisa diubah-ubah, sesuai keinginan dan kemampuan konsumen.

 
Itulah pengertian dari ketiga jenis asuransi yang lazim digunakan untuk kendaraan. Meskipun asuransi kendaraan ini lebih banyak digunakan pemilik mobil, namun tidak bisa juga digunakan oleh pemilik kendaraan roda dua atau motor.

Pada pembelian motor dengan kredit dari leasing, biasanya uang DP sudah termasuk premi asuransi TLO. Khususnya untuk motor-motor dengan harga murah. Sehingga konsumen bisa mendapatkan penggantian unit baru jika terjadi kecelakaan berat atau motor dicuri.

Untuk motor-motor yang berharga mahal, misalnya yang berharga 40 juta ke atas, asuransi yang dikenakan pihak leasing biasanya adalah All Risk. Karena jika terjadi kerusakan, biaya yang diperlukan untuk perbaikan sudah sekelas perbaikan mobil. Apalagi motor mewah seperti Harley Davidson, Ducati, BMW dan April.

 

Dasar Penghitungan Premi Asuransi Mobil

Premi adalah istilah untuk biaya yang harus dibayar pihak konsumen untuk membeli asuransi atau dalam istilah asuransi untuk mengalihkan risiko kerugian atas kendaraan pada pihak asuransi. Setiap perusahaan asuransi punya aturan main masing-masing dalam menetapkan besaran premi, untuk menarik minat konsumen namun tetap menguntungkan bagi perusahaannya.

Pemilik kendaraan sebagai konsumen tentunya menginginkan premi asuransi yang murah, namun pertanggungan dan pelayanan yang memuaskan. Seperti mudahnya proses klaim, tidak seringnya klaim yang ditolak, kepuasan pengguna yang pernah memakai asuransi tersebut, dan lain sebagainya.

Namun hendaknya kita mengingat rumus baku dalam jual-beli, yaitu “ada harga – ada rupa”. Premi asuransi yang terlalu murah juga mesti dicurigai ada berbagai klausul klaim yang menyulitkan pihak konsumen. Sebaiknya tetap mengacu pada rata-rata harga premi yang ada dari berbagai perusahaan asuransi yang sudah kredibel.

 
Selain jenis asuransi TLO dan All Risk, ada beberapa pertimbangan lain bagi pihak asuransi dalam menetapkan besaran premi untuk masing-masing konsumen. Antara lain sebagai berikut:

 

1. Harga dan Jenis kendaraan

Besaran premi asuransi sangat ditentukan oleh harga beli kendaraan atau taksiran harga kendaraan tersebut saat konsumen akan membeli asuransi. Besaran premi dihitung dengan dengan persentase dari harga. Misalnya 2,5% hingga 5%. Rumusnya terbalik, yaitu makin mahal harga mobil, maka persentasenya akan makin kecil.

Namun dalam hal nominal biasanya kendaraan yang lebih mahal, tetap akan lebih besar nominal preminya dari kendaraan yang murah. Jadi harap bedakan antara persentase dan nominal besaran premi.

Bagi sobat yang memiliki mobil mewah dengan fitur-fitur keselamatan yang lengkap, bisa bernegosiasi dengan pihak asuransi untuk mendapatkan diskon premi.  Fitur keselamatan umumnya bisa menjadi pertimbangan, karena bisa mengurangi risiko kerusakan.

 

2. Lokasi Konsumen Asuransi

Lokasi domisili konsumen juga berperan dalam perhitungan besaran premi. Biasanya pihak asuransi punya data lokasi atau daerah yang dinilai sering terjadi kecelakaan, rawan kriminalitas seperti pencurian, pengrusakan untuk mencuri isi kendaraan dan lain sebagainya. Kondisi rumah calon konsumen juga menjadi pertimbangan pihak asuransi, seperti kondisi dan ada tidaknya garasi.

 

3. Riwayat Mengemudi Calon Konsumen

Sebagaimana pihak bank punya data riwayat transaksi keuangan calon peminjam uang, pihak asuransi juga punya akses ke data riwayat mengemudi calon konsumennya, tentunya dari pihak berwenang seperti kepolisian.

Pihak asuransi akan mengevaluasi riwayat mengemudi, apakah calon konsumen pernah melanggar aturan lalu-lintas, sering kena tilang atau pernah terlibat kecelakaan, jika tidak pernah, maka akan membuat premi asuransi lebih ringan. Orang yang pernah terlibat kecelakaan akan dinilai punya risiko tinggi, sehingga kemungkinan besar preminya akan lebih mahal.

 

4. Usia Calon Konsumen

Asuransi punya standar usia pemilik kendaraan yang dianggap punya risiko tinggi, biasanya pengendara di rentang usia 30 tahun atau lebih muda dan di atas 60 tahun. Pengendara dengan usian tersebut kemungkinan kena premi yang lebih tinggi.

Usia lebih muda dari 30 tahun dianggap lebih emosional dalam berkendara atau tidak stabil karena cenderung berkendara dengan kecepatan tinggi. Sedangkan usia 60 tahun ke atas, dinilai sudah berkurang kemampuan refleknya dalam berkendara. Standar usia tersebut bukan tanpa alasan, statistik kecelakaan menunjukkan kecelakaan banyak terjadi pada pengemudi pada rentang usian tersebut.

 

5. Jarak Tempuh Kendaraan

Semakin tua kendaraan, kemungkinan semakin jauh jarak tempuh kendaraan tersebut. Sehingga semakin tinggi risiko kerusakan. Jadi makin jauh jarak tempuh, makin tinggi kemungkinan besaran preminya. Biasanya mobil bekas yang berusia relatif muda dikenakan premi yang lebih murah dari mobil yang sudah berumur. Namun untuk kasus kendaraan baru, biasanya tidak mengikuti aturan jarak tempuh.

 
Baca juga: Meminjamkan Mobil pada Teman Berisiko tidak Bisa Klaim Asuransi

 
Pilihan untuk menggunakan asuransi atau tidak tentunya menjadi keputusan setiap pemilik kendaraan, dalam hal pengguna perorangan. Namun dalam kasus pembelian kendaraan secara kredit, biasanya asuransi menjadi kewajiban konsumen, karena pihak leasing juga menginginkan jaminan bagi kendaraan yang belum lunas. Agar kendaraan tersebut tetap dalam kodisi bisa dijual jika konsumen tidak bisa melanjutkan pembayaran kreditnya.

Sebaiknya sobat calon konsumen asuransi lebih teliti dalam membaca klausul asuransi, agar tidak ada pasal-pasal yang berpotensi menyulitkan atau merugikan kita sebagai pembeli asuransi.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *