Aturan Masker dalam Mobil Pribadi di Singapura sangat Masuk Akal, Semoga Dicontoh Pemerintah Indonesia

Aturan Masker dalam Mobil Pribadi saat berkendara sendirian

Share

CaruserMagz.comHaruskan Pakai Masker dalam Mobil Pribadi saat berkendara sendirian? – Wabah Covid-19 masih jauh untuk dikatakan mulai mereda, bahkan Indonesia masih mengalamai peningkatan angka penyebaran virus Corona, pertambahan orang yang terjangkit covid terus meningkat dan belum ada tanda-tanda akan menurun meskipun telah berbulan-bulan berbagai upaya dilakukan Pemerintah.

Penggunaan masker kini menjadi kewajiban bagi setiap anggota masyarakat Indonesia saat keluar rumah, termasuk saat berkendara dengan kendaraan pribadi. Apalagi dengan telah berlaku kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sejak 14 September 2020.

Belakangan heboh mengenai pengendara mobil pribadi yang tertangkap razia, karena tidak menggunakan masker. Pengendara tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan, meskipun dia berkendara seorang diri di dalam mobil pribadi yang tertutup rapat.

Hal tersebut menjadi kontroversi yang viral, karena banyak orang berpendapat harusnya pengendara tersebut tidak mendapat sanksi karena dia berkendara sendirian, sehingga tidak ada risiko tertular atau menularkan. Namun di lain sisi, ada juga orang yang membenarkan tindakan petugas tersebut untuk memberi efek jera pada masyarakat pada umumnya.

Membandingkan dengan penerapan aturan terkait masker di Indonesia, negara tetangga yang terkenal sangat ketat dalam aturan-aturan di ruang publik, yaitu Singapura, telah mengantisifasi hal-hal demikan dengan menetapkan pengecualian untuk penggunaan masker di beberapa kondisi, termasuk saat berkendara dengan mobil.

Aturan Mengenai Masker di Singapura terkait Covid-19
Aturan Mengenai Masker di Singapura terkait Covid-19

Dalam aturan yang ditetapkan Kementrian Kesehatan Singapura seperti yang disiarkan oleh Televisi Berita Singapura, Channel News Asia (CNA), masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik akan kena denda sebesar $300 atau sekitar Rp 3,2 juta. Namun untuk pengendara yang mengemudikan mobil sendirian atau saat berkendaraan dengan anggota keluarga yang serumah dalam satu mobil, maka tidak wajib memakai masker.

Selain itu, beberapa kegiatan dimana penggunaan masker bahkan berisiko mencelakakan, diperbolehkan tidak menggunakan masker, namun tetap harus menyediakan masker untuk segera dipakai jika telah selesai melakukan aktifitas tersebut, seperti saat berolahraga outdoor dan saat melakukan pekerjaan fisik yang telah menggunakan alat pelindung diri.

Pengecualian Aturan Masker dalam Mobil Pribadi di Singapura terkait Covid-19
Pengecualian Aturan Masker dalam Mobil Pribadi di Singapura terkait Covid-19

Kami rasa, hal demikian sebaiknya ditiru oleh Pemerintah Indonesia baik Pemerintah Daerah maupun Pusat dan disosialisasikan pada penegak aturan di lapangan. Jangan sampai membuat aturan yang tidak masuk akal dan dilakukan pendisiplinan yang dipukul rata di lapangan, sehingga menimbulkan rasa ketidak-adilan di masyarakat dan bertentangan dengan akal sehat.

Khususnya untuk orang yang berkendara sendirian di dalam mobil pribadi, rasanya cukup konyol jika dikenakan sanksi, kecuali dia keluar dari mobilnya tanpa memakai masker, baru terasa masuk akal untuk diberi sanksi. Semoga pemerintah segera mengevaluasi hal tersebut dan menerapkan aturan yang lebih baik.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *