Pengemudi Ugal dan Arogan di Jalan bisa Kena Pasal UU LLAJ, Ini Hukuman dan Dendanya!
CaruserMagz.com – Hukuman dan Denda untuk Pengemudi Ugal dan Arogan – Maraknya jurnalisme masyarakat secara langsung melalui media sosial mengungkap banyaknya kejadian di jalan raya, khususnya pengemudi arogan, perkelahian pengendara di jalan, serta perilaku tak elok lainnya.
Panasnya jalan raya seolah lebih memacu adrenalin para pengemudi hingga merasa tidak bersalah untuk berlaku arogan pada pengguna jalan lain.
Perilaku mengemudi ugal-ugalan, kebut-kebutan dan balapan mendadak akibat emosi temperamen yang meningkat hanya karena tidak rela disalib kendaran lain, sering kita saksikan terjadi di jalan raya, baik secara langsung atau pun melalui media sosial.
Bagi Sobat pengendara, baik roda empat maupun roda dua, sebaiknya segera hentikan jika Sobat memiliki kebiasaan mengemudi atau riding secara agresif, ugal-ugalan dan emosian di jalan raya.
Karena tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Tidak ada pembenaran yang bisa diajukan atas kekerasan dan perilaku arogan di jalan raya di muka hukum.
Sebesar apapun power Anda, sekaya apapun Anda, setinggi apapun jabatan Anda dan sekuat dan segagah apapun mobil mobil yang Anda kendarai, itu semua tidak berguna jika berhadapan dengan jurnalisme masyarakat, karena Anda melawan seluruh rakyat yang tidak bisa Anda suap.

Undang-undang Penjerat Pengemudi Arogan
Ada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur terkait pengemudi ugal dan arogan, yang akan menjerat mereka, yaitu sebagai berikut:
UU LLAJ No 22 tahun 2009 pasal 311: Mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
UU LLAJ No 22 tahun 2009 pasal 297: Pengendara yang berbalapan di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Itu baru hukum normal terkait Undang-undang Jalan Raya, jika telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan orang lain celaka atau kehilangan nyawa, atau terjadi penganiayaan. Maka lebih banyak lagi pasal-pasal pidana yang akan dikenakan.
Semisal kelalaian atau perilaku buruk yang menyebabkan orang lain meninggal, penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pembunuhan jika orang yang dianiaya meninggal dunia.
Baca: Kelakuan Buruk Pengendara yang Harus Anda Hindari
Lebih dari itu, hukuman sosial dari masyarakat luas sebenarnya lebih kejam. Anda akan dikenal sebagai orang yang arogan dan tidak manusiawi, sehingga layak dijauhi atau dikucilkan dari pergaulan normal.
Anda mungkin bisa berdamai dengan korban yang Anda aniaya di jalan, namun itu tidak merubah kondisi bahwa Anda akan dicap sebagai orang yang tidak beradab, bagai hewan buas yang layak dijauhi.
Jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, Anda akan kehilangan maruah dan harus memasang muka memelas saat meminta maaf pada khalayak ramai yang berpotensi ditonton ratusan juta masyarakat.
Korban Anda mungkin memaafkan, namun Jejak digital akan abadi di dunia maya karena direkam secara detail oleh media kredibel dan terus lekat menjadi berita yang kapan saja bisa diulang-ulang sebagai pelajaran bagi orang banyak.

Baca: Tips Hindari Kemarahan dan Perkelahian di Jalan Raya
Dan Anda menjadi contoh buruk dari prilaku manusia yang bar-bar, tidak humanis dan mementingkan diri sendiri.
Bukan hanya nama baik Anda yang akan rusak, tapi juga bisa menjadi pencoreng berantai bagi keluarga, kolega hingga reputasi perusahaan milik Anda, atau dimana Anda bekerja.

Maka sebaiknya, sejak dini setiap akan berkendara, camkanlah di dalam diri untuk menjadi pengemudi yang baik, sabar dan mementingkan keselamatan bersama untuk semua pengguna jalan. Hindari menjadi pengemudi ugal dan arogan.
Emosi dan kemarahan selalu berakibat buruk jika sudah diluapkan dan dilampiaskan pada orang lain, dan efek buruknya bisa bersifat langgeng hingga akan disaksikan oleh anak cucu Anda.