BLOG INI DIJUAL, HARGA AWAL : RP 500 JUTA (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

Mobil LCGC Boleh jadi Taksi Online, Peraturan Menhub PM-32/2016 Direvisi

Mobil LCGC Boleh jadi Taksi Online

Share
CaruserMagz.com – Berita gembira bagi pemilik mobil-mobil LCGC yang membeli mobil untuk dijadikan sumber penghasilan melalui taksi berbasis aplikasi online ini, sebenarnya sudah diberitakan berbagai media nasional pada bulan Februari 2017 yang lalu. Yaitu mengenai mobil LCGC Boleh jadi Taksi Online lagi.

 

Kami menulis artikel ini sekedar melengkapi informasi di blog ini, karena sebelumnya kami juga menulis mengenai dilarangnya mobil LCGC dijadikan taksi online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016, yaitu pada artikel: Menhub Larang LCGC jadi Taksi Online.

 

Akhirnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan mobil LCGC jadi taksi Online dengan melakukan uji publik terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek Tertentu.

 

Seperti diberitakan secara detail oleh katadata.co.id, mengutip pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto. “Untuk cc kendaraan taksi ini berlaku 1.000 cc, artinya LCGC itu bisa dipenuhi dalam PM 32/2016. Berarti LCGC boleh,” ujar Hartanto.

 

Alasan pelarangan LCGC jadi taksi online sebelumnya yang banyak diberitakan terkait standar keselamatan, dinilainya tidak tepat. Karena toh sebelum dirilis ke pasar, mobil LCGC telah lolos berbagai tes termasuk standar keamanan dan keselamatan. Selain itu, mobil LCGC merupakan program pemerintah untuk menggalakkan kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat bahan bakar.

 

Saya juga tidak sependapat jika LCGC dikatakan rentan masalah safety (keselamatan). Karena buktinya dia lolos uji tipe Kementerian Perhubungan, dan industri lolos masalah laik kendaraan itu. Tidak ada dasar dia tidak safety,” Kata Pudji Hartanto.

 

Dengan dibolehkannya mobil LCGC dijadikan taksi online, para pemilik mobil murah ini yang sebelumnya sengaja membelinya untuk dijadikan tulang punggung penghasilan keluarga, bisa berlega hati dan tidak perlu was-was lagi terkena razia aparat penegak hukum.

 

Mengenai kekhawatiran akan membludaknya jumlah kendaraan di ibu kota sebagai akibat revisi peraturan ini, pihak Perhubungan telah menyiapkan langkah-langkah antisivasi dengan pembatasan jumlah armada untuk tiap perusahaan penyedia taksi online.

 

Secara logis, jika taksi online merebak di ibu kota, pengguna mobil pribadi dapat berkurang karena orang akan berpikir lebih simpel dan praktis menggunakan jasa taksi online, dibanding harus bersusah payah mengarungi kemacetan ibu kota dengan menyetir sendiri.

 

Cukup dengan memesan taksi online dari gadget, mobil telah menunggu sebelum mereka keluar dari tempat kerjanya. Lalu mereka bisa beristirahat di mobil saat pengemudi taksi online melakukan pekerjaan dengan professional.

 

Demikian update ini, agar menjadi pelengkap informasi bagi pembaca carusermagz.com. Selamat bekerja dan salam otomotif!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)