BLOG INI DIJUAL (SILAHKAN DITAWAR) HUBUNGI: 0813 7752 5527

Batas Kecepatan di Jalan Toll 120 Km/jam, Mobil Bertenaga Besar jadi Mubazir?!

Contoh Supercar Terkenal

Share

CaruserMagz.com – Belum lama ini Petinggi Korlantas Polri memberi pernyataan terkait pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol untuk batas kecepatan Over Speed dan kendaraan Over Dimension, Over Load (ODOL).

Hal yang jadi pemberitaan hangat dan mendapat komentar dari banyak netizen adalah terkait batas kecepatan yang akan dideteksi kamera ETLE di jalan tol, yang menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, adalah 120 km/jam.

Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan Suhanan, sebagaimana banyak diberitakan media mainstream pada Sabtu (26/03).

Jika aturan tersebut diberlakukan secara konsisten di semua jalur toll seluruh Indonesia, maka itu artinya bisa menjadi musibah besar bagi pemilik mobil-mobil bertenaga besar, khususnya sportcar dan supercar.

Perbedaan Sportcar vs Supercar vs Hypercar
Sportcar vs Supercar vs Hypercar

Di mana lagi selain jalan toll yang mungkin untuk memacu performa kendaraan bertenaga besar? Para crazy richs pemilik supercar mungkin bisa patungan membuat sirkuit sendiri untuk menikmati kecepatan mobilnya.

Tapi orang-orang kaya pemilik mobil bertenaga besar dari merek premium seperti Mercedes-Benz, BMW, Audi. Atau pemilik mobil rakyat semisal Pajero Sport, Toyota Fortuner, Hyundai Santa Fe dan Palisade, Honda CR-V dan Civic Turbo dan lainnya, yang bertenaga lumayan besar, akan sia-sia dan mubazirlah tenaga besar mobil mereka, karena tidak ada tempat untuk memacunya.

Daftar Harga Medium SUV 7-Seater di awal 2022 setelah Pajak Emisi Berlaku
Medium SUV

Selain itu, pergerakan manusia di Indonesia mungkin akan jadi lebih lambat di jalur darat. Karena mereka yang menempuh perjalanan jauh terpaksa menghabiskan waktu lebih lama di jalan toll karena tidak bisa melebihi kecepatan 120 km/jam.

Jadi, mungkin apakah sebaiknya pabrikan mobil membuat powertrain mobil yang optimum saja untuk mencapai kecepatan maksimum 120 km/jam? Sehingga Tidak perlu mesin besar atau motor listrik bertenaga buas untuk EV.

Itu bisa jadi positif untuk harga mobil yang lebih terjangkau dan keselamatan berkendara di jalan tol, jika semua mobil dibatasi kecepatannya maksimal 120 km/jam saja. Tapi apakah itu mungkin?

Beberapa petanyaan selanjutnya mungkin layak untuk dijawab pihak berwenang antara lain adalah:

  • Mungkinkan aturan itu diberlakukan dengan konsisten?
  • Jika diberlakukan secara saklek untuk semua jalur toll, mengapa tidak membuat aturan untuk pabrikan mobil saja, agar jangan membuat mobil bertenaga besar dan membatasi kecepatan semua mobil baru hanya 120 km/jam?
  • Seberapa siap infrastruktur jalan toll saat ini untuk penerapan aturan tersebut?
  • Seberapa banyak fasilitas kamera ETLE yang akan beroperasi di semua jalur toll Indonesia?
  • Akan adakah pengkategorian jalan toll di Indonesia layaknya di Jerman, dimana disediakan jalur tanpa limit kecepatan semisal di Autobahn? agar mobil-mobil bertenaga besar tidak mubazir.

Semoga kita mendapat kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sehingga menjawab logika kita sebagai konsumen otomotif dan pengendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected!! (Konten ini Dilindungi)