{"id":19530,"date":"2022-01-11T03:52:54","date_gmt":"2022-01-11T03:52:54","guid":{"rendered":"https:\/\/carusermagz.com\/?p=19530"},"modified":"2022-01-11T03:52:58","modified_gmt":"2022-01-11T03:52:58","slug":"hitungan-pajak-emisi-yang-sebabkan-harga-mobil-naik-di-tahun-2022","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/carusermagz.com\/hitungan-pajak-emisi-yang-sebabkan-harga-mobil-naik-di-tahun-2022\/","title":{"rendered":"Hitungan Pajak Emisi yang Sebabkan Harga Mobil Naik di tahun 2022"},"content":{"rendered":"\n

CaruserMagz.com<\/strong> – Memahami Hitungan Pajak Emisi Kendaraan<\/em><\/strong> – Perubahan peraturan pajak kendaraan dari Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) ke Pajak Emisi (Carbon Tax) mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia pada Januari 2022. <\/p>\n\n\n\n

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 73 Tahun 2019.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya pajak kendaraan baru dihitung berdasarkan kapasitas mesin, bentuk bodi (jenis mobil) dan sistem penggerak mobil. Dengan aturan baru, perhitungan persentase pajak akan berdasarkan figur konsumsi bahan bakar.<\/p>\n\n\n\n

Aturan ini sebenarnya sudah lama berlaku di banyak negara di dunia. Itulah mengapa kesalahan klaim konsumsi bahan bakar oleh pabrikan bisa menjadi skandal pajak yang besar, seperti yang pernah terjadi pada Mitsubishi, Nissan dan Volkswagen.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu dianggap bahwa pabrikan secara langsung mengakal-akali Pemerintah untuk perhitungan pajak yang lebih kecil, yang juga artinya ada kerugian negara dalam pendapatan pajak.<\/p>\n\n\n\n

\"Pajak
Pajak Emisi bikin harga mobil naik drastis di tahun 2022<\/em><\/figcaption><\/figure><\/div>\n\n\n\n

Aturan baru ini membuat beberapa mobil mengalami penurunan harga yang signifikan, misalnya mobil jenis sedan dan mobil berpenggerak 4×4. Ketentuan ini juga berpotensi menurunkan harga mobil bergelar CBU, jika aturannya tidak dibedakan.<\/p>\n\n\n\n

Namun di sisi lain, jenis mobil yang sebelumnya menanggung PPnBM sebesar 10% dari NJKB, akan mengalami peningkatan harga. Karena persentase paling kecil saja adalah 15% NJKB.<\/p>\n\n\n\n

\n
\n

Daftar Isi<\/p>\nToggle<\/span><\/path><\/svg><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n