{"id":19271,"date":"2021-12-31T10:04:01","date_gmt":"2021-12-31T10:04:01","guid":{"rendered":"https:\/\/carusermagz.com\/?p=19271"},"modified":"2021-12-31T10:04:07","modified_gmt":"2021-12-31T10:04:07","slug":"10-mobil-dapat-ppnbm-0-permanen-mobil-rakyat-versi-kemenperin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/carusermagz.com\/10-mobil-dapat-ppnbm-0-permanen-mobil-rakyat-versi-kemenperin\/","title":{"rendered":"10 Mobil dapat PPnBM 0% Permanen, Mobil Rakyat versi Kemenperin"},"content":{"rendered":"\n
CaruserMagz.com<\/strong> – Menperin, Agus Gumiwang, telah mengungkapkan kriteria mobil rakyat yang diajukan Kemenperin pada Kementerian Keuangan untuk dapat Pajak PPnBM 0%.<\/p>\n\n\n\n Ada total 3 syarat yang diajukan Kemenperin, dengan tambahan 2 kriteria baru, yaitu batasan harga harus Rp 240 juta ke bawah dan kandungan lokal harus 80% atau lebih.<\/p>\n\n\n\n Syarat lainnya adalah sama seperti yang sudah berlaku, yaitu kapasitas mesin harus 1.500 cc kebawah. Baca lebih lengkap di artikel ini: Kriteria Mobil Rakyat yang dapat PPnBM 0% Permanen.<\/a><\/p>\n\n\n\n \u201cKami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah dan dikenakan PPnBM<\/em>,\u201d ujar Agus Gumiwang dalam konferensi Pers (29\/12\/21).<\/p>\n\n\n\n