Toyota Didenda $180 Juta oleh Pemerintah AS, Terkait Undang-undang Emisi
CaruserMagz.com – Toyota Didenda oleh Pemerintah AS terkait UU Emisi – Toyota diputuskan bersalah dan dikenakan denda sebesar $180 Juta (sekitar Rp 2,56 Triliun) oleh Departemen Kehakiman Negara Amerika Serikat, atas kelalaian pelaporan terkait potensi kerusakan kendaraan berdasarkan Undang-undang Udara Bersih di Negeri Paman Sam tersebut.
Departement of Justice (DoJ) dan U.S. Environmental Protection Agency (EPA) pada 14 Januari 2021, menjelaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan hasil dari gugatan perdata pada Toyota Motor Corporation, Toyota Motor North America Inc., Toyota Motor Sales U.S.A. Inc., dan Toyota Motor Engineering & Manufacturing North America Inc..
Kesalahan yang dituduhkan pada Toyota adalah pelanggaran sistematis dan berkepanjangan atas persyaratan pelaporan kerusakan yang terkait dengan emisi sesuai Undang-Undang Udara Bersih. UU tersebut mengharuskan produsen kendaraan melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang mempengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.
“Selama satu dekade, Toyota secara sistematis melanggar peraturan yang memberi EPA alat kepatuhan kritis untuk memastikan bahwa kendaraan di jalan mematuhi standar emisi federal. Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act,” papar Audrey Strauss, selaku Penjabat Pengacara AS untuk Distrik New York Selatan.
“Tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan,” Lanjutnya.
“Hari ini, Toyota membayar harga atas kesalahannya dengan hukuman perdata $180 juta dan persetujuan untuk putusan sela ganti rugi untuk memastikan bahwa pelanggarannya tidak akan terulang,” Pungkas Strauss.
Baca juga:
- Dampak Buruk Polusi Gas Buang Kendaraan pada Anak Sungguh Mengerikan
- Mengapa Tidur di Mobil dengan Menghidupkan AC Berbahaya
Denda yang dikenakan pada Toyota tersebut merupakan hukuman perdata terbesar untuk pelanggaran persyaratan pelaporan emisi EPA yang pernah ada.
Gugatan oleh Pemerintah AS tersebut menuduh bahwa Toyota melanggar persyaratan pelaporan kerusakan mobil setelah perusahaan gagal mengajukan Emissions Defect Information Report (EDIR) tidak kurang dari 78 kali, mulai tahun 2005 hingga setidaknya akhir 2015. Namun berbeda dari pabrikan lain yang pernah didakwa oleh EPA dan Departemen Kehakiman AS, Toyota tidak dituduh melakukan kecurangan emisi.
Proses penyelidikan oleh Pemerintah AS berlangsung cukup lama, sejak tahun 2016, sebagaimana diungkapkan oleh Toyota AS, bahwa mereka sedang diselidiki atas keterlambatan laporan ke EPA.
Menurut pernyataan Toyota pada Reuters, Toyota mengidentifikasi dan melaporkan sendiri kesenjangan proses yang mengakibatkan penundaan dalam pengajuan laporan EPA non-publik tertentu untuk kerusakan terkait emisi pada kendaraan.
Meskipun Toyota didenda cukup besar, produsen mobil mainstream di AS tersebut membantah bahwa kesalahan pelaporan tersebut berdampak pada emisi kendaraan yang tidak sesuai standar.
Menurut sang pabrikan, jikapun penundaan pelaporan ini mengakibatkan dampak emisi, maka dampaknya pada lingkungan mereka pastikan dapat diabaikan. Toyota mengaku senang bahwa masalah yang sudah bertahun-tahun ini akhirnya selesai.